103 Klinik dan Apotek Desa Siap Dibangun di Kopdes Merah Putih

Oleh redaksi-j pada 10 Jul 2025, 14:18 WIB
Koordinator Ketua Pelaksana Harian Kopdes/Kel Merah Putih, Ferry Juliantono / Foto: Humas Kementerian Koperasi

Koordinator Ketua Pelaksana Harian Kopdes/Kel Merah Putih, Ferry Juliantono / Foto: Humas Kementerian Koperasi

Smartrt.news, BALIKPAPAN — Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menyampaikan bahwa akan dibangun gerai klinik dan apotek desa di 103 lokasi percontohan (Mock-Up) Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh provinsi di Indonesia.

Upaya ini menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong pemberdayaan ekonomi desa berbasis koperasi yang terintegrasi dengan layanan dasar, termasuk layanan kesehatan.

“Kami telah menyusun model bisnis untuk klinik dan apotek desa, dan kini membutuhkan data by name by address untuk calon mitra klinik yang dapat terintegrasi dengan Kopdes/Kel Merah Putih,” ujar Koordinator Ketua Pelaksana Harian Kopdes Merah Putih, Ferry Juliantono, dikutip dari Info Publik.

Sinergi Klinik Desa dengan Pustu, Poskesdes, dan BPJS

Ferry mengungkapkan sejumlah tantangan teknis yang muncul dalam implementasi program, terutama terkait integrasi antara klinik desa dengan fasilitas layanan kesehatan yang sudah ada seperti Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes).

“Kami akan menguraikan proses bisnis dan pola kemitraan yang mungkin dibangun. Termasuk dengan regulasi yang sudah ada dan bagaimana peran pemerintah daerah,” jelasnya.

Tantangan Operasional: SDM Kesehatan, Izin, dan Harga Obat Murah

Beberapa persoalan teknis juga mencuat, mulai dari:

  • Ketersediaan tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan, dan apoteker
  • Proses perizinan klinik dan apotek, termasuk sertifikasi apoteker
  • Regulasi harga obat murah dan akses bagi masyarakat tidak mampu
  • Integrasi dengan sistem BPJS Kesehatan

Ferry menegaskan bahwa semua kendala tersebut memerlukan dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar dapat dirumuskan dalam bentuk petunjuk teknis (Juknis) nasional.

“Juknis itu penting sebagai acuan pelaksanaan di lapangan. Kami ingin klinik dan apotek desa ini bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh warga di desa-desa,” katanya.

Klinik Desa Butuh Standar Layanan Minimal

Menurut Ferry, untuk menjamin kualitas pelayanan, klinik desa harus memiliki standar layanan minimal, sehingga bisa benar-benar mendekatkan layanan kesehatan dan obat murah ke tengah masyarakat pedesaan.

“Kami dari Kemenkop siap mendiskusikan lebih lanjut dengan tim teknis Kemenkes agar bisa segera dijalankan di 103 lokasi percontohan Kopdes Merah Putih,” tutup Ferry.

Tentang Kopdes/Kel Merah Putih

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis lintas kementerian yang bertujuan memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi, dengan dukungan akses layanan dasar seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan energi.

Program ini diharapkan menjadi instrumen nyata pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui pemberdayaan komunitas dari akar rumput.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)