60 Ribu Rumah Tak Layak di Kaltim, 250 Ribu Keluarga Tanpa Rumah
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda / Pemprov Kaltim
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Krisis perumahan masih menghantui masyarakat Indonesia. Secara nasional, terdapat 20 juta rumah tidak layak huni dan backlog perumahan mencapai 9 juta keluarga. Di Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri, angka backlog tercatat sekitar 250 ribu keluarga, sementara rumah tidak layak huni masih ada 60 ribu unit.
Menjawab persoalan serius tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim meluncurkan Program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan. Terobosan ini menjadikan Kaltim sebagai provinsi pertama di Indonesia yang membebaskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyebut program ini sebagai langkah nyata untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan backlog.
“Masalah perumahan di Kaltim ada dua. Pertama, masih banyak rumah tidak layak huni, dan kedua backlog atau kekurangan rumah. Karena itu, program Gratispol hadir untuk menjawab dua persoalan tersebut,” tegas Fitra, Rabu (20/8/2025).
Gratis Biaya Hingga Rp10 Juta per Unit Rumah
Melalui program ini, seluruh biaya administrasi pembelian rumah—mulai dari notaris, provisi, hingga administrasi bank—ditanggung penuh oleh Pemprov Kaltim, dengan nilai maksimal Rp10 juta per unit.
“Dengan begitu, masyarakat yang membeli rumah cukup membayar cicilan pokoknya saja. Biaya administrasi ditanggung pemerintah sehingga benar-benar meringankan beban MBR,” jelasnya.
1.000 Unit Rumah Tahap Awal, Rp10 Miliar dari APBD Perubahan 2025
Tahap awal program ini menargetkan 1.000 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp10 miliar dari APBD Perubahan 2025. Jika kebutuhan melebihi target, Pemprov siap melanjutkan pendanaan pada tahun anggaran berikutnya.
Dapat Apresiasi Nasional, Jadi Role Model Daerah Lain
Terobosan Kaltim mendapat apresiasi langsung dari pemerintah pusat. Dalam forum Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Balikpapan, Pemprov Kaltim bahkan diminta menyerahkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 sebagai referensi agar program serupa bisa diterapkan di provinsi lain.
“Kaltim diapresiasi karena berani menjadi pelopor. Program ini bukan hanya inovasi finansial, tapi juga solusi konkrit untuk masalah backlog dan rumah tidak layak huni,” ungkap Fitra.
Program Gratispol merupakan bagian dari visi-misi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Harum) untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses nyata terhadap rumah layak huni.
“Kami ingin memastikan bahwa impian memiliki rumah bukan lagi hal yang jauh bagi masyarakat kecil. Program ini fokus meningkatkan daya beli, sekaligus mengurangi jumlah keluarga yang masih tinggal di rumah tidak layak,” tutup Fitra.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : pemprov Kaltim)
