Balikpapan Jadi Kota Uji Coba Nasional Sistem Baru Pembayaran JKN iDRG

Oleh redaksi-j pada 27 Agu 2025, 18:25 WIB

BPJS Kesehatan / putatgede

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Balikpapan ditetapkan sebagai salah satu daerah uji coba nasional penerapan sistem baru pembayaran layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mekanisme yang semula menggunakan INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups) akan digantikan dengan iDRG (Indonesia Diagnosis Related Group) mulai 1 Oktober 2025.

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Irsan Moeis, menjelaskan, iDRG merupakan sistem klasifikasi kasus berbasis keselamatan klinis dan pemanfaatan sumber daya yang dikembangkan sejak 2016. Tujuannya agar pembiayaan layanan kesehatan lebih akuntabel, transparan, efisien, dan berkeadilan.

“iDRG dirancang untuk memperbaiki tata kelola pembayaran rumah sakit dalam JKN. Sistem ini diharapkan tidak hanya menjaga keberlanjutan pembiayaan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Irsan dalam Sosialisasi Nasional iDRG secara daring, Rabu (27/8/2025).

Uji Coba di Lima Kota

Sebelum penerapan nasional, uji coba iDRG telah dilakukan sejak Maret 2025 di Medan, Semarang, Balikpapan, Denpasar, dan Makassar, dengan melibatkan rumah sakit mitra JKN.

Menurut Irsan, antusiasme rumah sakit cukup tinggi untuk memahami mekanisme baru ini. Masukan dari lapangan menjadi bahan penting untuk menyempurnakan sistem sebelum diterapkan secara menyeluruh.

“Feedback dari pengguna lapangan sangat penting agar implementasi iDRG berjalan lancar dan tidak mengganggu pelayanan pasien,” jelasnya.

Menjaga Keberlanjutan JKN

Memasuki tahun ke-11, JKN menghadapi tantangan meningkatnya belanja kesehatan. Karena itu, penerapan iDRG dipandang penting untuk menjaga keseimbangan antara mutu layanan dan keberlanjutan pembiayaan.

Irsan menekankan, keberhasilan transformasi pembiayaan kesehatan membutuhkan kolaborasi antara Kemenkes, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan rumah sakit penyedia layanan.

“JKN adalah kepemilikan bersama, bukan hanya milik Kemenkes dan BPJS. Dengan kolaborasi, kita bisa memperkuat SDM dan mempercepat transformasi pembiayaan kesehatan di Indonesia,” tambahnya.

Dengan sistem iDRG, tarif layanan kesehatan akan lebih sesuai dengan kondisi epidemiologi penyakit di Indonesia. Uji coba nasional hingga Oktober 2025 menjadi momentum penting evaluasi mendalam sebelum diberlakukan penuh di seluruh fasilitas kesehatan.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)