Begini Cara Reaktivasi Jika Rekening Bank Diblokir PPATK

Oleh redaksi-j pada 28 Jul 2025, 16:30 WIB
Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni–Juli 2025 (Foto : Cemwu)

Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni–Juli 2025 (Foto : Cemwu)

Smartrt.news, BALIKPAPAN- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan memblokir rekening bank yang tidak aktif transaksi dalam jangka tertentu atau dormant.

Pengumuman ini disampaikan PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia pada Senin (28/7/2025). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rekening yang diblokir tersebut, tidak melakukan transaksi selama periode tertentu — bisa 3, 6, atau 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Dianggap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan

Diantaranya seperti, jual beli rekening untuk kejahatan siber, penampungan dana hasil perjudian online, dan transaksi narkotika, penipuan, dan tindak pidana lainnya

Meski begitu, PPATK menyatakan, masyarakat atau nasabah bisa mengaktifkan kembali jika rekeningnya terkena blokir, dengan mengajukan proses reaktivasi ke kantor cabang bank masing-masing.

Cara Mengajukan Reaktivasi Rekening

  1. Datangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka
  2. Bawa dokumen identitas seperti KTP/SIM/Paspor
  3. Isi dan tandatangani formulir permohonan reaktivasi
  4. Ikuti prosedur verifikasi dari pihak bank
  5. Jika diperlukan, nasabah juga bisa menghubungi PPATK untuk mendapatkan klarifikasi

Karenanya, PPATK mengingatkan, masyarakat atau nasabah, agar tidak meminjamkan rekening kepada orang lain, termasuk untuk alasan yang tidak jelas.

Masyarakat diminta proaktif memantau rekening mereka, memastikan tidak membiarkan akun keuangan dalam kondisi pasif, dan segera melakukan reaktivasi bila diperlukan.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : PPATK)