BPBD Kaltim Tegaskan Urgensi Integrasi Risiko Bencana ke Dalam Rencana Pembangunan Daerah
Sosialisasi Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) 2022–2026 dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2023–2027 (foto : Pemprov Kaltim)
Smartrt.news, SAMARINDA — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) 2022–2026 dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2023–2027 ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Hal ini ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Kamis (31/7).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga vertikal, serta BPBD kabupaten/kota se-Kaltim.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano, menjelaskan bahwa dokumen KRB berisi peta potensi dan risiko bencana di 10 kabupaten/kota, sementara RPB memuat strategi komprehensif dalam menghadapi ancaman bencana di wilayah Kaltim.
“Kalimantan Timur memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana banjir, kekeringan, tanah longsor, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). KRB dan RPB menjadi pedoman agar penanggulangan bencana dilakukan secara terarah, sistematis, dan berkelanjutan,” tegas Tresna.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, baik pada tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga pemulihan pasca-bencana. Menurutnya, sinergi antarlembaga harus diperkuat, mengingat tantangan bencana kini semakin kompleks di tengah perubahan iklim dan peningkatan aktivitas pembangunan.
Dalam sosialisasi ini, BPBD Kaltim juga menghadirkan narasumber dari BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta, Robertus Ali Sadikin, yang membagikan praktik-praktik terbaik dalam manajemen risiko bencana berbasis komunitas.
“Yogyakarta punya pengalaman panjang dalam merespons bencana besar seperti gempa dan erupsi Merapi. Pembelajaran dari DIY bisa menjadi inspirasi dalam membangun ketangguhan bencana di Kaltim,” ujar Robertus.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam mendorong penerapan kebijakan berbasis risiko (risk-informed policy) dan memastikan seluruh pemangku kepentingan menjadikan dokumen KRB dan RPB sebagai referensi utama dalam perencanaan pembangunan daerah.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Pemprov Kaltim)
