BPOM Cabut Izin Edar Puluhan Komestik Karena Gunakan Bahan Berbahaya

Oleh redaksi-j pada 02 Agu 2025, 10:32 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar (foto : Info Publik)

Kepala BPOM Taruna Ikrar (foto : Info Publik)

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap fakta mengkhawatirkan dalam pengawasan kosmetik nasional.

Sebanyak 34 produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan BPOM selama Triwulan II 2025 (April–Juni) terhadap produk kosmetik yang beredar di Indonesia.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa lembaganya telah mencabut izin edar serta menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan (PSK), yang mencakup produksi, distribusi, hingga importasi terhadap pelaku usaha yang terlibat.

“BPOM juga telah melakukan penertiban di fasilitas produksi, distribusi, dan retail kosmetik melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia,” jelas Taruna dalam siaran pers, Jumat (1/8/2025).

Kosmetik Kontrak Dominasi Temuan Berbahaya

Dari total 34 item kosmetik yang ditemukan, sebanyak 28 produk merupakan hasil kontrak produksi, dua produk berasal dari merek lokal, dan empat lainnya adalah produk impor. BPOM menyebut semua produk tersebut positif mengandung bahan kimia berbahaya, seperti:

  • Merkuri
  • Asam retinoat
  • Hidrokuinon
  • Timbal
  • Pewarna kuning metanil
  • Steroid

Zat-zat tersebut diketahui berpotensi menimbulkan efek samping serius, termasuk kerusakan kulit permanen, gangguan organ dalam, hingga risiko kanker jika digunakan secara terus-menerus.

Langkah Hukum dan Peringatan Keras

BPOM tak hanya menghentikan peredaran, tetapi juga tengah menelusuri indikasi tindak pidana dari kasus ini. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

“Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Taruna.

Imbauan BPOM untuk Pelaku Usaha dan Konsumen

BPOM mengingatkan para pelaku usaha untuk menjalankan produksi dan distribusi kosmetik sesuai regulasi yang berlaku. Produk kosmetik harus memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu agar tidak membahayakan konsumen.

Sementara itu, masyarakat diminta lebih kritis dan cermat dalam memilih kosmetik. Gunakan hanya produk yang sudah memiliki izin edar resmi dari BPOM, dan hindari produk yang tercantum dalam lampiran daftar kosmetik berbahaya yang diumumkan melalui kanal resmi BPOM.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : BPOM/Info Publik)