Daftar 14 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya Karena Klaim Menyesatkan dan Langgar Norma Kesusilaan

Oleh redaksi-j pada 12 Agu 2025, 18:30 WIB
Regulasi Profil Layanan CekBPOM Kinerja Informasi Publik Reformasi Birokrasi Pengaduan ID BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik dengan Promosi Melanggar Norma Kesusilaan

Regulasi Profil Layanan CekBPOM Kinerja Informasi Publik Reformasi Birokrasi Pengaduan ID BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik dengan Promosi Melanggar Norma Kesusilaan / Smartrtnews

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran promosi kosmetik di Indonesia.

Melalui intensifikasi pengawasan di platform daring, BPOM menemukan 14 produk kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim berlebihan, menyesatkan, dan melanggar norma kesusilaan.

Klaim yang digunakan antara lain “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”.

Padahal, menurut Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, kosmetik hanya boleh digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh agar tetap baik—bukan untuk memberikan manfaat medis atau memengaruhi fungsi organ tubuh.

“BPOM telah mencabut izin edar seluruh produk tersebut, memerintahkan penarikan dan pemusnahan dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi yang melanggar ketentuan,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar,

Risiko Kesehatan dan Bahaya Klaim Menyesatkan

BPOM menilai promosi kosmetik di luar fungsi yang telah ditetapkan sangat berisiko bagi konsumen. Selain memberikan harapan manfaat yang tidak terbukti secara ilmiah, penggunaan produk di area sensitif seperti payudara dan organ intim wanita dapat memicu iritasi, reaksi alergi, hingga gangguan kesehatan serius.

Kepala BPOM mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh peraturan, khususnya dalam iklan dan promosi. Pelaku usaha dilarang menggunakan klaim yang tidak sesuai fungsi kosmetik maupun yang melanggar norma kesusilaan, serta wajib mengedepankan etika pemasaran.

“Kami mendorong pelaku usaha fokus pada keamanan, mutu, dan manfaat produk, bukan sekadar mengejar penjualan dengan cara yang menyesatkan,” tambah Taruna.

Imbauan untuk Konsumen

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap promosi kosmetik dengan klaim berlebihan, terutama yang menyinggung organ intim atau fungsi seksual.

Konsumen disarankan untuk:

  • Memeriksa izin edar resmi sebelum membeli.
  • Menghindari produk dengan klaim yang tidak masuk akal atau melanggar norma.
  • Membeli hanya dari penjual tepercaya, baik online maupun offline.

Daftar 14 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

  1. VERBA Breast G – NA18240107493
  2. VERBA Xtrass – NA18240112864
  3. SKINLYFE Albus Breast Oil – NA18240106707
  4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum – NA18230111735
  5. VIOLLA Breast Gel Serum – NA18210100062
  6. PHERINI Breast Care Serum – NA18250101209
  7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum – NA18240111194
  8. PRISA Bust Fit Secret Serum – NA18220101320
  9. PRISA Wonder Bust Cream – NA18220101929
  10. PRISA Wonder Bust Cream – NA18220106468
  11. PRISA Wonder Bust Cream – NA18220107607
  12. SMART BREAST Breast Luxury Oil – NA18210110309
  13. GENDES Spray With Vanilla – NA18240102286
  14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla – NA18241600033

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : BPOM)