DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah Bakal Segera Terbentuk

Oleh redaksi-j pada 26 Agu 2025, 18:19 WIB

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam laporannya menyampaikan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di DPR RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Foto : Arief/Andri/DPR

Smartrt.news, JAKARTA – DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

Agenda paripurna dengan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Saat ditanya persetujuan, seluruh anggota dewan serentak menyatakan “setuju.”

Laporan Komisi VIII

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa RUU ini lahir dari usul inisiatif DPR sebagai respons atas kebutuhan peningkatan pelayanan jemaah, penyesuaian dengan kebijakan Arab Saudi, serta kebutuhan hukum baru setelah Presiden menetapkan pembentukan badan khusus penyelenggara haji.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian ini akan menjadi one stop service yang mengoordinasikan seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Marwan.

RUU tersebut terdiri atas 16 bab dengan 130 pasal yang mengatur jamaah haji, biaya penyelenggaraan, kelompok bimbingan, penyelenggaraan haji reguler maupun khusus, umrah, kelembagaan, pendidikan, keadaan darurat, hingga ketentuan pidana dan peralihan.

Pandangan Pemerintah

Mewakili Presiden RI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa haji dan umrah adalah hak warga negara yang dijamin UUD 1945. Negara wajib hadir memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar pelaksanaannya aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat.

“Penyempurnaan UU ini penting agar penyelenggaraan haji dan umrah lebih baik, termasuk optimalisasi pemanfaatan kuota, perlindungan jemaah visa nonkuota, serta pemanfaatan sistem informasi digital,” jelas Supratman.

Beberapa poin krusial yang disepakati, antara lain:

  1. Penguatan kelembagaan penyelenggara menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
  2. Pengaturan kuota haji dan tambahan kuota, termasuk pemisahan kuota petugas.
  3. Pengawasan ketat terhadap haji khusus dengan visa nonkuota.
  4. Tanggung jawab pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah.
  5. Mekanisme peralihan kelembagaan serta digitalisasi manajemen haji dan umrah.

“Atas nama Presiden, kami menyatakan setuju agar RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya.

Babak Baru Tata Kelola Haji-Umrah

Dengan pengesahan ini, Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Kehadiran kementerian baru tersebut diharapkan memperkuat tata kelola haji dan umrah, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjamin keadilan dan transparansi bagi seluruh jemaah Indonesia.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : DPR)