Hak Anak Tak Hilang Meski Ibunya di Penjara, Balita di Lapas Harus Dipenuhi Kebutuhannya
Lapas Klas IIA Balikpapan (foto : FB Lapas Balikpapan)
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Di balik tembok tinggi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), kehidupan tetap berlangsung. Namun, bukan hanya narapidana yang hidup dalam keterbatasan.
Di sana, ada pula balita-balita yang tumbuh tanpa dunia luar, karena harus mengikuti sang ibu yang tengah menjalani hukuman.
Isu ini menjadi sorotan serius Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea. Ia menegaskan, negara tidak bisa hanya fokus pada warga binaan, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap anak-anak yang terpaksa hidup dalam jeruji besi.
“Itu bagian dari pemenuhan hak anak untuk tetap diasuh ibunya. Tapi negara juga wajib memastikan seluruh kebutuhan dasar balita ini terpenuhi,” ujar Marinus
Menurut Marinus, hak anak atas kasih sayang ibu memang tidak bisa dipisahkan, bahkan saat sang ibu menjadi narapidana. Namun di sisi lain, negara tidak boleh abai terhadap hak-hak tumbuh kembang si anak.
Ia menekankan bahwa aspek kesehatan, pertumbuhan fisik, mental, hingga pembentukan karakter harus menjadi perhatian utama pemerintah, termasuk lembaga yang mengelola sistem pemasyarakatan.
“Negara harus memenuhi kebutuhan si bayi — kesehatan, pertumbuhan, hingga masalah mentality. Anak ini harus tumbuh sebagai manusia Indonesia yang sehat dan memahami nilai-nilai bangsa,” tegas legislator Dapil Banten ini.
Jangan Hanya Fokus pada Warga Binaan
Marinus menyebut, tanggung jawab pemenuhan hak-hak anak dalam Lapas berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) — yang ia singgung dengan istilah “Imipas” (Imigrasi dan Pemasyarakatan).
“Imipas wajib memastikan pelayanan pemasyarakatan juga menyentuh kebutuhan balita. Jangan hanya warga binaan yang diperhatikan,” katanya.
Ia mendesak agar Ditjen PAS lebih aktif dan terstruktur dalam memastikan hak-hak anak di dalam Lapas terpenuhi secara layak dan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih tajam dan penganggaran khusus untuk mendukung pelayanan balita di Lapas. Menurutnya, anak-anak yang lahir dan tumbuh dalam lingkungan pemasyarakatan tetap warga negara yang berhak mendapat perlindungan penuh dari negara.
Ia khawatir, jika kebutuhan mental dan sosial anak-anak ini tidak dipenuhi, mereka akan tumbuh dengan trauma, keterbatasan, dan mudah terpengaruh lingkungan yang negatif.
“Mereka punya hak yang sama dengan anak-anak lain di luar. Kita tidak boleh biarkan mereka kehilangan masa depan hanya karena tempat lahir dan besar mereka tidak ideal,” pungkasnya.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : DPR)
