Kemendagri Minta Forkopimda Evaluasi Rutin Satgas Ormas Terafiliasi Premanisme: Negara Rugi Rp900 Triliun

Oleh redaksi-j pada 27 Jul 2025, 11:10 WIB
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin (foto : Info Publik)

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin (foto : Info Publik)

Smartrt.news, BALIKPAPAN — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa penanganan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terafiliasi dengan praktik premanisme harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Salah satunya melalui evaluasi rutin kinerja Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Setiap pekan, setiap Rabu, kinerja Satgas wajib dievaluasi,” ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin.

“Ini akan jadi bahan penilaian nasional yang dilaporkan ke Kemenko Polhukam,” tambahnya

Satgas Ormas Wajib Dibentuk di Setiap Daerah

Bahtiar menegaskan bahwa pemerintah daerah, termasuk Pemprov Jawa Tengah, wajib membentuk Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota. Satgas ini akan menjadi ujung tombak dalam penertiban ormas-ormas yang menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.

Menurutnya, kebebasan berserikat dan berkumpul tidak berarti bebas melakukan pelanggaran hukum.

“Jika melanggar, sanksi harus tegas. Mulai dari administratif hingga pembubaran,” tegasnya.

Ia mengingatkan kembali esensi dari UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, bahwa ormas dibentuk untuk berkontribusi terhadap pembangunan dan tujuan NKRI, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang merugikan masyarakat luas.

Premanisme Ormas Rugikan Negara hingga Rp900 Triliun

Lebih tajam lagi, Bahtiar membeberkan bahwa praktik-praktik premanisme dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum ormas telah mengganggu iklim investasi nasional. Bahkan menurut data Kementerian Investasi, kerugian negara akibat gangguan tersebut mencapai Rp900 triliun.

“Ini bukan persoalan kecil. Gangguan terhadap investasi juga menurunkan daya saing Indonesia di mata dunia,” ujar Bahtiar.

Data Ditjen Polpum mencatat, sepanjang 2024 terdapat 1.540 kasus gangguan investasi oleh oknum ormas di berbagai wilayah di Indonesia.

“Saatnya negara hadir. Satgas di tingkat provinsi harus bertindak dan jangan takut menertibkan ormas yang menyimpang,” tegasnya.

Negara Tidak Boleh Tunduk pada Ormas Preman

Bahtiar menegaskan bahwa aparat dan Satgas tidak boleh ragu menghadapi ormas bermasalah. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok yang mengancam ketertiban umum dan stabilitas ekonomi.

“Kalau dibiarkan, kerugiannya tidak hanya ekonomi, tapi juga sosial dan politik,” ujarnya.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik/Kemendagri)