Kepala Daerah Harus Gunakan Kewenangan dengan Bertanggung Jawab dan Berorientasi Rakyat
Mendagri, Tito Karanivan. (Kemendagri)
Smartrt.news, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya kepala daerah memanfaatkan kewenangan yang dimiliki secara tepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Tito usai menghadiri Pemimpin Daerah Awards 2025 di Jakarta, Jumat (29/8/2025). Ia menekankan bahwa ruang inovasi di daerah sangat terbuka lebar, baik melalui regulasi berupa peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah (Perkada).
“Daerah bisa melakukan inovasi, terobosan-terobosan kreatif. Sejumlah peraturan bisa dibuat, baik oleh bupati maupun wali kota, yang langsung menentukan hajat hidup masyarakatnya,” ujar Tito.
Kewenangan Besar, Risiko Penyalahgunaan
Tito mengingatkan, pascareformasi Indonesia menganut sistem desentralisasi dengan otonomi luas bagi daerah. Apalagi, mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung memberi legitimasi politik yang kuat dari rakyat kepada gubernur, bupati, maupun wali kota.
Namun, kewenangan besar itu juga menyimpan potensi penyalahgunaan. Karena itu, pemerintah menegakkan prinsip reward and punishment.
“Penghargaan bisa datang dari masyarakat, media, maupun pemerintah pusat. Sedangkan hukuman bisa berupa kritik publik, sanksi administratif, hingga proses hukum,” tegasnya.
Menurut Tito, tanggung jawab 38 gubernur, 98 wali kota, dan 416 bupati tidak hanya sebatas melayani masyarakat di wilayahnya, melainkan juga berkontribusi langsung terhadap arah pembangunan nasional.
Pemimpin Daerah Awards 2025 Jadi Pemacu Inovasi
Dalam kesempatan yang sama, Tito mengapresiasi penyelenggaraan Pemimpin Daerah Awards 2025. Menurutnya, penghargaan yang diinisiasi media ini menjadi salah satu bentuk apresiasi non-pemerintah yang efektif memacu inovasi kebijakan daerah.
“Pada malam ini kita menyaksikan salah satu bentuk reward yang diberikan oleh non-pemerintah, lebih khususnya dari media,” ucapnya.
Adapun penerima penghargaan tahun ini antara lain:
-
Kategori Inovasi Daerah: Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kotabaru.
-
Kategori Pembangunan Ekonomi Daerah: Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan.
-
Kategori Pelayanan Publik: Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Surabaya, Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Jayapura, Polresta Sidoarjo, Satreskrim Polresta Sidoarjo.
-
Kategori Pengembangan Pariwisata dan UMKM: Kota Bandar Lampung, Kota Malang, Kabupaten Berau, Kabupaten Batang Hari.
-
Kategori Kerja Sama Strategis: DPRD Kota Bekasi.
Tito berharap penghargaan ini menjadi pengingat bahwa legitimasi politik kepala daerah harus selalu diimbangi dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat, transparansi, serta inovasi berkelanjutan demi kemajuan bangsa.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)
