Komisi X DPR Soroti Dampak PTNBH: Jumlah Mahasiswa PTS Anjlok Hingga 40 Persen

Oleh redaksi-j pada 27 Agu 2025, 16:30 WIB
Suasana pelepasan mahasiswa KKN Angkatan ke-5 Tahun 2025 Universitas Mulia di Gedung Ceng Ho Balikpapan, Senin 21 Juli 2025 (foto : Humas Universitas Mulia)

Suasana pelepasan mahasiswa KKN Angkatan ke-5 Tahun 2025 Universitas Mulia di Gedung Ceng Ho Balikpapan, Senin 21 Juli 2025 (foto : Humas Universitas Mulia)

Smartrt.news, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan pemerintah soal dampak serius kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang dinilai telah menggerus jumlah mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Penurunan jumlah mahasiswa PTS disebut mencapai 40 persen, sebuah tren yang bisa mengancam eksistensi kampus swasta di seluruh Indonesia.

“Komisi X DPR memandang perlu ada peninjauan ulang secara cermat, karena kebijakan PTNBH menimbulkan ketimpangan serius antara PTN dan PTS,” kata Lalu Hadrian dalam keterangan persnya, Selasa (26/8/2025).

Jalur Mandiri PTNBH Dinilai Diskriminatif

Menurut Lalu, penurunan jumlah mahasiswa baru di PTS tak bisa dilepaskan dari kebijakan jalur mandiri PTNBH sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, yang memberi ruang bagi PTNBH menerima mahasiswa hingga 50 persen dari total kuota.

Selain itu, aturan yang memperpanjang masa pendaftaran seleksi mandiri PTN hingga pertengahan Agustus membuat PTS semakin terjepit.

“Ini semakin mempersempit ruang gerak PTS dalam merekrut mahasiswa. Kita semua sepakat akses pendidikan tinggi harus adil dan merata. Jangan sampai hanya mereka yang mampu secara finansial yang mendapat tempat,” tegas Legislator asal NTB II itu.

PTS di Ambang Krisis

Lalu mengingatkan, peran PTS sangat vital dalam memperluas akses pendidikan tinggi di daerah-daerah yang tidak terjangkau PTN. Jika kebijakan PTNBH dibiarkan tanpa koreksi, maka PTS terancam kehilangan daya saing, bahkan gulung tikar.

“Jangan sampai kebijakan negara justru mematikan lembaga-lembaga pendidikan swasta yang sudah berjuang di lapangan. Pemerintah harus hadir untuk menjaga keseimbangan ini,” ujarnya.

Komersialisasi Pendidikan Tinggi

Pimpinan Komisi X itu juga menyoroti kecenderungan komersialisasi pendidikan tinggi. Ia menilai semakin besarnya proporsi kuota mandiri PTNBH justru membuka ruang bisnis pendidikan yang tidak sehat, karena PTS yang tidak disubsidi pemerintah semakin sulit bersaing.

“Dalam jangka panjang, hal ini akan mengancam eksistensi PTS dan memperburuk ketimpangan akses pendidikan tinggi antarwilayah maupun antarlapisan sosial,” jelasnya.

Desakan Revisi Regulasi

Atas dasar itu, Komisi X DPR akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Permendikbudristek 48/2022. Jika perlu, Lalu menegaskan aturan tersebut harus direvisi demi mencegah disparitas antara PTN dan PTS semakin melebar.

“Jangan biarkan PTS tumbang satu per satu hanya karena negara lalai membuat regulasi yang adil,” pungkasnya.