KPK Kawal Ketat Program Koperasi Desa Merah Putih
Logo KPK /KPK
Smartrt.news, BALIKPAPAN – KPK menegaskan komitmennya mengawal tata kelola Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Program ini diinisiasi untuk memperkuat kemandirian ekonomi rakyat melalui swasembada pangan berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan Asta-Cita Presiden, khususnya cita ke-1 Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Air, cita ke-3 Membangun SDM Unggul, dan cita ke-8 Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya.
Partisipasi KPK terlihat dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Nasional KMP di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/8/2025), yang membahas harmonisasi regulasi lintas kementerian/lembaga.
Forum ini memastikan kelancaran operasional dan pembiayaan program, yang mendapat dukungan pendanaan melalui skema pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi jalannya program.
“Sebagai salah satu program prioritas yang diinstruksikan Presiden, kami para APH berperan penting mengawasi dan memonitor operasional Koperasi Merah Putih agar berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari sejumlah menteri. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meminta percepatan harmonisasi regulasi agar program bisa berjalan optimal sebelum pertengahan Agustus 2025.
Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menyiapkan peraturan yang mengatur persetujuan kepala desa dalam pengelolaan dana koperasi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tengah merancang aturan teknis untuk memperjelas peran pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan KKMP.
“Draf Peraturan Menteri terkait dukungan bupati/wali kota sedang kami susun. Ini penting agar dasar hukum dan peran daerah menjadi jelas,” ujarnya.
Sebagai payung hukum awal, PMK Nomor 49 Tahun 2025 telah diterbitkan dan menjadi rujukan harmonisasi kebijakan lintas sektor. Selain pengawasan, KPK juga melakukan langkah pencegahan, seperti pemetaan titik rawan, penguatan integritas pelaksana program, dan sistem pemantauan dini.
Rapat koordinasi dihadiri Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, serta BPKP. Seluruh pihak sepakat bergerak satu visi untuk mewujudkan tata kelola program yang bersih dan berkelanjutan.
Dengan pengawasan ketat, sinergi regulasi, dan pencegahan korupsi yang terpadu, Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi pilar kemandirian ekonomi desa/kelurahan, menjaga ketahanan pangan, dan memperkuat kesejahteraan rakyat menuju Indonesia Emas 2045.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)
