Soal Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU Sebut akan Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Oleh redaksi-j pada 14 Agu 2025, 01:17 WIB
Pemilu tak lagi serentak (Foto : Info Publik)

Pemilu tak lagi serentak (Foto : Info Publik)

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan kualitas demokrasi dan mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu.

Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menilai pemisahan jadwal pemilu akan memberikan ruang lebih bagi KPU untuk mempersiapkan setiap tahapan secara optimal.

“Kualitas pelaksanaan pemilihan umum juga dapat lebih baik dengan putusan MK yang memisahkan pemilu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut Iffa, kebijakan ini juga memberi kesempatan bagi KPU untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya di tingkat daerah, sehingga kinerja penyelenggaraan pemilu lebih profesional dan efektif.

Perkuat Posisi KPU dan Bawaslu

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farhan, mengapresiasi langkah MK. Ia menilai putusan ini memperkuat posisi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara yang independen dan strategis.

“Putusan MK Nomor 135 bersifat final dan mengikat, serta berdampak pada menguatnya peran KPU dan Bawaslu,” tegasnya.

Yusak menekankan, meski pemisahan pemilu tidak otomatis menghapus praktik politik uang, kebijakan ini tetap menjamin pelaksanaan pemilu secara langsung dan transparan, sehingga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik.

Namun, ia mengakui ada resistensi dari sebagian partai politik yang merasa dirugikan karena harus menyesuaikan strategi dan sumber daya untuk dua momentum pemilu terpisah.

Isi Putusan MK

Melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (26/6/2025), MK menetapkan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan dengan jarak waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Kebijakan ini diharapkan memberi jeda yang cukup untuk persiapan teknis, mengurangi beban logistik, dan meminimalisasi kesalahan administratif yang kerap terjadi dalam pelaksanaan serentak sebelumnya.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)