KPU Siap Laksanakan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah Sesuai Putusan MK

Oleh redaksi-j pada 24 Jul 2025, 11:07 WIB
Pemilu tak lagi serentak (Foto : Info Publik)

Pemilu tak lagi serentak (Foto : Info Publik)

Smartrt.news, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pemilu nasional dan daerah secara terpisah, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

“Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa tidak ada pengaruhnya. KPU sudah berpengalaman mengelola berbagai skema pemilu, baik serentak maupun terpisah,” tegas Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, dikutip dari Info Publik.

Pengalaman Jadi Modal Utama KPU

Betty menegaskan bahwa KPU RI telah memiliki rekam jejak panjang dalam menyelenggarakan pemilu dalam format terpisah, baik itu antara pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden, maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kami pernah menyelenggarakan pileg dan pilpres secara bersamaan, lalu pilkada di waktu berbeda. Kami juga pernah melaksanakan pilpres dan pileg secara terpisah. Jadi, seluruh format sudah pernah kami kelola,” ungkapnya.

Meski demikian, KPU masih menunggu revisi undang-undang pemilu sebagai tindak lanjut resmi dari putusan MK. Undang-undang ini akan menjadi pedoman hukum teknis bagi pelaksanaan pemilu terpisah ke depan.

MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Paling Singkat Dua Tahun

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah harus diselenggarakan secara terpisah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Putusan ini mengubah tafsir atas Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya memperbolehkan pemungutan suara dilakukan serentak antara pemilu pusat dan daerah.

“MK menyatakan pemungutan suara harus dilakukan serentak untuk memilih DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Setelahnya, dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun, dilaksanakan pemilu untuk memilih DPRD dan kepala daerah,” tegas Ketua MK, Suhartoyo.

Dampak: Agenda Pemilu Berubah, Tekanan Logistik Lebih Terbagi

Dengan terpisahnya pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, sejumlah analis menilai bahwa beban logistik dan teknis KPU akan lebih terdistribusi.

Namun, pemisahan ini juga memunculkan tantangan baru: potensi penurunan partisipasi pemilih, duplikasi anggaran, dan kerumitan dalam sinkronisasi data pemilih antar-tahapan.

Di sisi lain, pelaksanaan pemilu secara terpisah diyakini dapat mengurangi beban administratif yang tinggi seperti yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024, di mana banyak petugas KPPS mengalami kelelahan ekstrem.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : KPU/Info Publik/MK)