Kunjungan Komisi III DPR ke Balikpapan: Soroti HAM, Imigrasi, dan Over Kapasitas Lapas di Kaltim

Oleh redaksi-j pada 26 Jul 2025, 15:08 WIB
Lapas Klas IIA Balikpapan (foto : FB Lapas Balikpapan)

Lapas Klas IIA Balikpapan (foto : FB Lapas Balikpapan)

Smartrt.news, BALIKPAPAN — Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh di sektor hukum, imigrasi, dan pemasyarakatan dalam kunjungan kerjanya ke Balikpapan, Jumat (25/7/2025).

Kunjungan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim ini merupakan bagian dari agenda reses masa persidangan V tahun 2025 dan dipimpin oleh Anggota Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Kunker.

Dalam pertemuan tersebut, DPR memberikan apresiasi atas kinerja Kanwil Kemenkumham Kaltim, khususnya dalam menjaga komitmen pelayanan publik meski di tengah tekanan efisiensi anggaran nasional.

Namun, DPR juga melayangkan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi strategis, mulai dari akses keadilan di wilayah perbatasan, hingga isu perlindungan kekayaan intelektual lokal dan penyelesaian konflik agraria.

“Pendaftaran HAKI bagi pelaku UMKM dan pelestari budaya harus difasilitasi secara kolektif dan murah. Ini bukan sekadar legalitas, tapi bentuk perlindungan ekonomi dan budaya lokal dari eksploitasi,” ujar Pangeran.

Imigrasi dan Pemasyarakatan Jadi Sorotan

Komisi III menekankan pentingnya pengawasan perlintasan orang di wilayah perbatasan Kalimantan Timur, mengingat tingginya potensi penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). DPR mendorong optimalisasi teknologi biometrik dan intelijen imigrasi, agar sistem pengawasan tidak hanya reaktif tetapi juga preventif.

Sementara di sektor pemasyarakatan, overkapasitas lapas dan rutan kembali menjadi perhatian. Komisi III DPR meminta redistribusi narapidana dan pembangunan blok khusus untuk narapidana berisiko tinggi segera direalisasikan. DPR juga menyoroti penguatan sistem pemantauan digital dan program rehabilitasi yang terukur.

“Overkapasitas bukan sekadar soal ruang fisik, tapi berisiko terhadap keamanan, kesehatan, dan efektivitas pembinaan,” tegasnya.

Penguatan HAM dan Mediasi Konflik Agraria

Komisi III juga mendorong advokasi hak asasi manusia (HAM) berbasis data dan komunitas, dengan penekanan pada konflik agraria dan diskriminasi terhadap kelompok rentan. DPR menilai pelibatan pelaku usaha dalam penyusunan panduan bisnis dan HAM sangat penting untuk mencegah pelanggaran yang sistematis.

Program Desa/Kelurahan Sadar HAM pun dinilai perlu diperluas, seiring dengan peningkatan layanan konsultasi dan penyuluhan hukum berbasis masyarakat.

Di akhir pertemuan, Komisi III DPR RI memberikan batas waktu maksimal tujuh hari kerja bagi seluruh instansi yang hadir untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas isu-isu yang dibahas.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber :DPR RI)