Main Layang-Layang Dekat Bandara Bisa Dipenjara 3 Tahun Hingga Denda Rp1 Miliar
Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMS) Balikpapan (Foto : Sepinggan Airport)
Smartrt.news, BALIKPAPAN — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di sekitar Bandara
Salah satunya seperti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, terutama di area pendekatan pesawat. Aktivitas ini terbukti mengganggu operasional penerbangan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
“Ini bukan sekadar gangguan teknis, ini menyangkut nyawa manusia. Penerbangan terganggu, pesawat terpaksa go-around atau dialihkan karena layang-layang di jalur pendekatan Runway 06 dan 07L,” tegas Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa.
Ada Sanksi Pidana dan Denda Maksimal Rp1 Miliar
Lukman menegaskan bahwa pelaku yang terbukti mengganggu keselamatan penerbangan bisa dijerat Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Semua aktivitas yang membahayakan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), termasuk layang-layang, drone, atau laser pointer, adalah pelanggaran hukum serius,” tambahnya.
Kemenhub Bentuk Satgas Penanganan Layang-Layang
Untuk menindaklanjuti ancaman ini, Kemenhub bersama Otoritas Bandara Soetta, PT Angkasa Pura Indonesia, AirNav Indonesia, maskapai penerbangan, dan pemerintah daerah, sepakat membentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang.
Satgas ini akan bertugas melakukan:
- Edukasi dan sosialisasi ke masyarakat sekitar bandara
- Patroli rutin dan penertiban
- Penegakan hukum tegas bagi pelanggar
Perda Sudah Ada, Saatnya Ditegakkan
Kepala Otoritas Bandara Soetta, Putu Eka Cahyadhi, menyampaikan bahwa regulasi daerah sebenarnya telah tersedia, namun pelaksanaan di lapangan masih belum optimal. Beberapa perda yang relevan antara lain:
- Perda Kota Tangerang No. 7 Tahun 2004: Larangan menerbangkan layang-layang di sekitar bandara.
- Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018: Tentang ketertiban umum.
- Perda Kabupaten Tangerang No. 10 Tahun 2024: Tentang penyelenggaraan ketertiban umum di luar kawasan bandara.
“Kami dorong camat, lurah, dan RT/RW ikut aktif mengawasi dan memberi pemahaman ke warga. Keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Putu Eka.
KKOP Adalah Zona Terlarang untuk Objek Udara
Putu juga menekankan bahwa KKOP mencakup daratan, ruang udara, dan perairan sekitar bandara yang dilarang untuk aktivitas layang-layang, drone, dan objek udara lainnya.
“Kami minta kesadaran masyarakat. Jangan main layang-layang atau drone di dekat bandara. Ancaman nyawa jauh lebih besar daripada sekadar permainan,” tutupnya.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : InfoPublik)
