MK Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis Wajib Juga untuk Sekolah Swasta: Negara Tak Boleh Diskriminatif

Oleh redaksi-j pada 30 Jun 2025, 15:13 WIB
Gedung MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (MK)

Smartrt.news, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pembiayaan pendidikan dasar tanpa diskriminasi, termasuk di sekolah swasta.

Putusan ini menjadi penanda penting koreksi terhadap kebijakan pendidikan nasional yang selama ini dinilai eksklusif dan diskriminatif.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Seminar Nasional bertema ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6/2025).

“Negara tidak boleh lepas tangan hanya karena anak-anak bersekolah di lembaga swasta. Pendidikan dasar harus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya,” ujarnya, dikutip dari suara.com

Putusan MK Koreksi Kebijakan Pendidikan Diskriminatif

Pernyataan Arief merujuk pada Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak boleh dimaknai sempit hanya berlaku bagi sekolah negeri. MK menyatakan ketentuan tersebut bersifat diskriminatif jika tidak mencakup sekolah swasta.

Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa:

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Bangun SDM Unggul, Tak Boleh Pandang Status Sekolah

Mengutip Bung Karno, Arief menyampaikan bahwa “bangsa yang tidak membangun pendidikan adalah bangsa yang menggali kuburnya sendiri.” Ia menegaskan, akses terhadap pendidikan dasar merupakan hak seluruh warga negara—terlepas dari jenis satuan pendidikan yang mereka pilih.

“Jika anak-anak kita tidak sekolah hanya karena bersekolah di swasta dan tidak mampu membayar, jangan harap kita akan menjadi bangsa yang besar,” tegasnya.

Negara Wajib Anggarkan Biaya Pendidikan Dasar Secara Adil

MK juga mendorong pemerintah untuk segera mengoreksi sistem alokasi anggaran pendidikan yang selama ini hanya menyasar sekolah negeri. Putusan ini, menurut Arief, selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip keadilan sosial dalam konstitusi.

“Ini adalah langkah konkret menuju keadilan sosial. Pendidikan bukan sekadar soal akademik, tapi juga pembentukan karakter, rasa cinta tanah air, dan loyalitas terhadap Pancasila,” ujarnya.

Putusan MK Tegaskan Negara Tak Boleh Abaikan Sekolah Swasta

Senada dengan MK, DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan jaminan pendidikan dasar gratis untuk semua, termasuk peserta didik di sekolah swasta.

“Negara tidak boleh membedakan anak-anak berdasarkan tempat mereka belajar. Wajib belajar sembilan tahun harus ditanggung negara, baik negeri maupun swasta,” ujar My Esti Wijayati, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, dalam forum yang sama.

Ia menyebut putusan MK sebagai pengingat sekaligus koreksi konstitusional terhadap praktik kebijakan pendidikan yang cenderung mengabaikan siswa swasta.

“Pendidikan adalah fondasi keadilan. Tidak ada keadilan jika hanya sebagian anak yang dijamin haknya oleh negara,” ujarnya.

JPPI Menang Uji Materi, Sejarah Baru bagi Akses Pendidikan

Diketahui, putusan ini merupakan hasil uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. MK mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian, dan memutus bahwa aturan itu hanya konstitusional jika dimaknai inklusif terhadap sekolah swasta.

Putusan yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025 itu menjadi tonggak sejarah penting bagi masa depan pendidikan Indonesia, yang inklusif dan adil.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber: suara.com)