MK Tolak Gugatan Novita-Artya di Pilbup Mahakam Ulu: Selisih Terlalu Besar, Dalil Politik Uang Tak Terbukti
Pihak Termohon (KPU) saat sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MAHAKAM ULU di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (8/7). Foto Humas MK/Teguh
Smartrt.news, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin (Novita–Artya).
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (8/7/2025), MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada.
“Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016. Selisih suara terlalu besar, dan bahkan jika ketentuan itu dikesampingkan, dalil-dalil pokok permohonan pun tidak beralasan menurut hukum,” tegas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Selisih Suara Terpaut Jauh, Tak Penuhi Ambang Batas
MK menyatakan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan, selisih suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak maksimal adalah 416 suara. Namun, dalam pemungutan suara ulang (PSU), Novita-Artya kalah selisih 2.302 suara dari Paslon Nomor Urut 3 Angela Idang Belawan dan Suhuk, yang juga merupakan pihak terkait dalam perkara ini.
Dalil Politik Uang Tidak Terbukti
Salah satu pokok permohonan Novita–Artya adalah tudingan adanya politik uang dan vote buying yang dilakukan Angela–Suhuk. Namun Mahkamah menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Bawaslu tidak menemukan adanya pembagian uang oleh tim kampanye Paslon 3, baik saat masa kampanye maupun pada hari pemungutan suara. Tidak ada pula rekomendasi untuk PSU dari Bawaslu akibat politik uang.
Soal Kontrak Politik, MK Tegaskan Janji Kampanye Tidak Melanggar Hukum
MK juga menanggapi tuduhan bahwa Angela–Suhuk telah melanjutkan kontrak politik yang sebelumnya menyebabkan diskualifikasi paslon Owena-Stanislaus. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa tidak ditemukan bukti kontrak politik tertulis antara Angela–Suhuk dengan Ketua RT atau pihak mana pun.
Apa yang dituduhkan sebagai kontrak politik hanyalah bentuk janji kampanye, seperti dana RT, dana kampung, dan dana ketahanan keluarga, yang disampaikan dalam forum kampanye secara terbuka—dan hal itu bukanlah pelanggaran.
“Kampanye memang difungsikan untuk menawarkan program dan visi misi. Sepanjang tidak bersifat kontraktual atau melibatkan transaksi langsung dengan pemilih, janji tersebut tidak melanggar hukum,” tulis MK dalam putusannya.
Bahkan, Mahkamah mencatat bahwa Paslon Novita–Artya juga menawarkan janji kampanye berupa bantuan Rp250 juta per RT per tahun, yang bersifat serupa.
Dalil Tidak Diperkuat Bukti, Saksi Pemohon Lemahkan Gugatan
Keterangan saksi dari pihak pemohon, seperti Marthinus Miing yang merupakan koordinator kampanye Novita–Artya, justru memperkuat argumen bahwa apa yang dilakukan Angela–Suhuk adalah bentuk kampanye program, bukan praktik kontrak politik. Selain itu, pengawasan oleh Panwascam di sejumlah lokasi seperti Kampung Batu Majang juga tidak menemukan adanya pelanggaran.
Petitum Ditolak Seluruhnya
Dalam petitumnya, Novita–Artya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 145 Tahun 2025 yang memenangkan Angela–Suhuk, dan menginginkan pasangan tersebut didiskualifikasi atau dilakukan PSU di seluruh TPS di Kecamatan Long Bagun dan Long Hubung.
Namun seluruh permohonan ditolak. MK menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti dan tidak ada pelanggaran yang signifikan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Humas Mahkamah Konstitusi)
