Pemerintah Perketat Aturan Sumur Minyak Rakyat

Oleh redaksi-j pada 19 Agu 2025, 10:23 WIB
Kilang Pertamina Balikpapan yang menjadi simbol hingga dijuluki Kota Minyak (Foto : Kilang Pertamina Balikpapan)

Kilang Pertamina Balikpapan yang menjadi simbol hingga dijuluki Kota Minyak (Foto : Kilang Pertamina Balikpapan)

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Tragedi kebakaran sumur minyak rakyat di Blora, Jawa Tengah, Minggu (17/8), yang menelan korban jiwa kembali membuka luka lama buruknya tata kelola sumur ilegal di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons cepat dengan memperketat regulasi keselamatan lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa kasus kebakaran sumur minyak di Blora menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan masyarakat.

“Pentingnya pembenahan tata kelola sumur rakyat tidak bisa ditunda lagi. Aspek keselamatan harus diutamakan agar tragedi seperti Blora tidak terulang,” tegasnya.

Permen baru tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas, khususnya sumur minyak rakyat, dengan menekankan good engineering practices.

Pemerintah kini sedang menginventarisasi ribuan sumur rakyat di berbagai daerah, namun menegaskan hanya sumur yang sudah terlanjur ada yang bisa dilegalkan.

“Banyak sumur rakyat yang masih dikelola tanpa standar keselamatan. Itu yang akan kami benahi, agar negara tidak hanya mendapat peningkatan produksi dan penerimaan, tetapi juga menjamin keselamatan warga,” lanjut Anggi.

Di sisi lain, Anggi menyampaikan belasungkawa atas korban jiwa di Blora. Ledakan itu bermula dari blow out pada sumur minyak milik warga hingga memicu semburan api besar, menurut keterangan Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong Widodo.

Isu Lama, Risiko Nyata

Fenomena sumur minyak rakyat bukan hal baru. Di satu sisi, sumur ini menjadi sumber penghidupan warga dan pemasok produksi migas nasional.

Namun di sisi lain, pengelolaannya yang kerap ilegal dan minim pengawasan membuatnya menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja.

Kebijakan baru ESDM lewat Permen 14/2025 diharapkan menjadi titik balik: menyelamatkan nyawa, mengurangi praktik ilegal, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas rakyat.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)