Pemerintah Tegas Tindak Kecurangan Beras: Lindungi Konsumen dan Petani
Pedagang beras di pasar Pandan Sari Balikpapan. (Foto : Smartrt.news)
Smartrt.news, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap praktik curang di sektor perberasan nasional. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen negara melindungi hak rakyat, terutama konsumen dan petani.
“Kita punya Presiden yang sangat tegas. Bila masyarakat dirugikan dengan beras tak sesuai spesifikasi, maka penindakan harus segera dilakukan,” ujar Arief dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik, Kamis (24/7/2025).
Investigasi Kementan Jadi Titik Awal
Menurut Arief, hasil investigasi awal yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian mengungkap sejumlah penyimpangan berat dan kualitas beras yang beredar di pasaran. Praktik seperti pengurangan berat kemasan, pencampuran kualitas beras, hingga penjualan beras subsidi SPHP secara ilegal, dinilai sebagai pelanggaran serius.
“Beras premium tapi isinya beras medium, pengurangan berat, serta pencampuran beras SPHP untuk dijual sebagai beras komersial — semua itu bentuk penipuan,” tegas Arief.
Standar Mutu Wajib Dipenuhi
Berdasarkan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023, beras premium harus memenuhi sejumlah kriteria mutu, di antaranya:
- Butir patah maksimal 15%
- Butir menir maksimal 0,5%
- Butir rusak maksimal 1%
- Label harus memuat informasi lengkap: jenis, klasifikasi, berat bersih, asal usul, dan HET (jika berlaku)
“Jika isi tidak sesuai label, itu pelanggaran. Label harus jujur dan lengkap. Penggilingan padi, distributor, dan pengecer wajib introspeksi,” ujar Arief.
Pengetatan Distribusi dan Kalibrasi Timbangan
Untuk mencegah penyimpangan, distribusi beras SPHP hanya boleh dilakukan oleh outlet yang telah terverifikasi Perum Bulog, sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis). Pengawasan distribusi melibatkan berbagai pihak, termasuk:
- Dinas pangan daerah
- Satgas Pangan Polri
- Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan
Tak hanya itu, kalibrasi timbangan akan dilakukan secara berkala guna memastikan berat kemasan tidak dimanipulasi.
“Langkah ini untuk memastikan beras subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” ujar Arief.
Prabowo: Negara Harus Tegas
Langkah tegas pemerintah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti perlunya pembenahan menyeluruh sistem tata kelola pangan nasional. Dalam peresmian 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025), Prabowo menekankan bahwa sistem ekonomi nasional harus berpihak pada rakyat.
“Kekuatan utama negara ada pada keberanian menegakkan Pasal 33 UUD 1945. Jika distribusi pangan dikuasai segelintir dan rakyat dirugikan, negara harus hadir,” tegas Presiden.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)
