Pemprov Kaltim Dorong Kolaborasi CSR untuk Lindungi Pekerja Rentan

Oleh redaksi-j pada 24 Jul 2025, 16:07 WIB
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud (Foto : Pemprov Kaltim)

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud (Foto : Pemprov Kaltim)

Smartrt.news, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menegaskan komitmennya dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya sektor informal dan pekerja rentan.

Komitmen ini disampaikan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Harum) saat menerima audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (24/7/2025).

“Kami sangat mendukung penuh perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk menjangkau nelayan, petani, guru ngaji, ojek online, dan pelaku UMKM,” ujar Gubernur Harum.

Libatkan CSR Perusahaan untuk Bantu Biayai Iuran

Untuk memperkuat skema perlindungan, Gubernur Harum menyebut Pemprov Kaltim akan menggandeng program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayahnya. Kolaborasi ini ditujukan untuk membiayai iuran bagi pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap atau berada di luar sistem kerja formal.

“Kita ingin pekerja lepas di perusahaan, marbut, pendeta, hingga biksu juga mendapat perlindungan. CSR perusahaan bisa jadi solusi pembiayaan,” katanya.

Dorong Transparansi Data dan Edukasi Publik

Gubernur Harum meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih aktif dalam menyosialisasikan manfaat program, terutama di kalangan pekerja informal yang belum memahami jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi data terkait tenaga kerja aktif, realisasi klaim, dan cakupan perlindungan. Data ini akan menjadi dasar Pemprov dalam mendorong pemerintah kabupaten/kota mengintervensi perlindungan sosial secara lebih efektif.

“Iuran bukan beban, tapi investasi perlindungan. Kalau masyarakat paham manfaatnya, mereka akan merasa dilindungi dan lebih tenang bekerja,” tegasnya.

Sejak 2023, 100 Ribu Pekerja Rentan Sudah Terlindungi

Sebagai catatan, sejak tahun 2023 Pemprov Kaltim telah memfasilitasi perlindungan bagi 100 ribu pekerja rentan, mencakup dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Kalimantan Timur memprioritaskan keadilan sosial dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya yang berada dalam sistem formal ketenagakerjaan.

Turut hadir dalam audiensi tersebut, Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim Rozani Erawadi, Wakil Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Agus Dwi Fitrianto, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Budi Wahyudi.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Pemprov Kaltim)