Pemprov Kaltim Terbitkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai di Keluarga dan Satuan Pendidikan
Internet dan gawai telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak di Indonesia / Ilustrasi /Smartrt.news
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 463/3397/III/DKP3A/2019 tentang pembatasan penggunaan gawai di keluarga dan satuan pendidikan.
Langkah tersebut, sebagai upaya untuk menekan kasus kekerasan, khususnya yang dialami anak. Pasalnya, kasus kekerasan dengan korban anak-anak tertinggi.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim, hingga 30 Juni 2025 terjadi 662 kasus kekerasan. Tertinggi dialami anak dengan 454 kasus atau 62,97 persen.
“Kami berharap angkanya menurun. Dengan 662 kasus di bulan Juni, kami khawatir jumlahnya akan terus meningkat,” ujar Kepala DP3A Kaltim, Noryani Sorayalita.
Bahkan yang lebih memprihatinkan, Kekerasan seksual menjadi kasus tertinggi, disusul kekerasan fisik dan psikis. Faktor lingkungan, khususnya media sosial menjadi pemicu.
Menurutnya, anak-anak kerap meniru perilaku kekerasan yang mereka saksikan di platform digital tanpa pendampingan orang tua.
“Keluarga harus menjadi garda terdepan. Pengasuhan positif dengan disiplin dan pengawasan gawai sangat penting,” tegas Soraya.
Selain itu, pemerintah menghadirkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang menyediakan layanan konseling, pendampingan, dan edukasi pola asuh disiplin positif.
“Tujuan kami jelas, agar keluarga Kaltim semakin tangguh, berdaya, dan mampu melahirkan generasi sehat, cerdas, serta berkarakter,” pungkasnya.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Pemprov Kaltim)
