Rekening Tidak Aktif Transaksi? Siap-siap Dibekukan PPATK

Oleh redaksi-j pada 28 Jul 2025, 13:16 WIB
Ilustrasi / uang /foto : Sahabat Pegadaian

Ilustrasi / uang /foto : Sahabat Pegadaian

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara rekening bank dormant atau tidak aktif melakukan transaksi dalam jangka tertentu.

Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, seperti dikutip Smartrt.news pada Senin (28/7/2025).

Dalam pernyataannya, PPATK menyebut, kebijakan tersebut, karena menemukan indikasi kuat praktik jual beli rekening yang dimanfaatkan untuk aktivitas kejahatan finansial.

“Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK, terdapat banyak rekening dormant yang berasal dari jual beli rekening dan digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tegas PPART

Lebih mengkhawatirkan lagi, PPATK menemukan pola reaktivasi rekening dormant secara masif oleh pelaku kejahatan, dengan tujuan menjadikannya alat penampung hasil kejahatan.

“Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah rekening dormant yang dikendalikan oleh orang lain, bukan pemilik sahnya,” jelas PPATK.

Modus ini membuat rekening yang selama ini tidak aktif seolah “dibangkitkan” kembali untuk menyamarkan aliran dana haram. Dalam banyak kasus, nasabah bahkan tidak menyadari bahwa rekening mereka telah digunakan pihak ketiga, atau rekening tersebut sudah berpindah tangan melalui transaksi ilegal.

Dalam keterangan resminya, PPATK menegaskan bahwa penghentian sementara transaksi bukanlah penyitaan, dan nasabah tetap memiliki hak penuh atas dananya.

“Langkah ini semata-mata bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, serta memberi notifikasi kepada nasabah, ahli waris, atau pimpinan perusahaan bahwa mereka memiliki rekening dormant yang mungkin tidak diketahui keberadaannya,” papar PPATK.

PPATK Bertindak Berdasarkan UU TPPU

Langkah ini diambil berdasarkan kewenangan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. PPATK menegaskan bahwa tindakan pembekuan ini adalah bentuk tanggung jawab dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

“Kami berkomitmen mewujudkan sistem keuangan Indonesia yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik ilegal. Ini adalah bagian dari pembersihan sektor perbankan dari rekening-rekening yang rawan disalahgunakan,” tegas PPATK.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Instagram PPAT)