Satgas Pangan Polri Tetapkan Dirut dan Dua Pejabat PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai Tersangka Kasus Beras Oplosan
Barang bukti beras oplosan yang diamankan Polda Kaltim (foto : Polda Kaltim)
Smartrt.news, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga pejabat penting PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras premium oplosan yang tidak sesuai standar mutu. Salah satu yang dijerat adalah Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso (KG).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, yang juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Dua pejabat lainnya yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- RL (Ronny Lisapaly) – Direktur Operasional PT Food Station Tjipinang Jaya
- RP – Kepala Seksi Quality Control PT Food Station
“Kami menetapkan tiga tersangka, yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS; RL, Direktur Operasional; dan RP, Kepala Seksi Quality Control,” kata Brigjen Helfi.
Ditjerat karena Beras Premium Tidak Sesuai Mutu dan Takaran
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen, ahli mutu, dan ahli pidana.
Gelar perkara kemudian dilakukan dan menghasilkan bukti kuat bahwa mereka bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
“Ketiga ditetapkan tersangka terkait produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran,” jelas Helfi, dikutip dari suara.com
Belum Ditahan, Pemeriksaan Lanjutan Dijadwalkan Pekan Depan
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Gunarso, Ronny, dan RP. Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dijadwalkan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 mendatang.
Penetapan ini menjadi sinyal tegas dari Polri atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik curang dalam distribusi pangan nasional, terutama kasus pengoplosan beras yang merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan terhadap program ketahanan pangan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam distribusi beras premium, apalagi PT Food Station merupakan salah satu BUMD strategis milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang selama ini dipercaya mendukung stabilisasi harga pangan.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : suara.com)
