Category Ad 1

Satpol PP Balikpapan Kembali Tertibkan 16 Pom Mini Ilegal

Oleh redaksi-j pada 21 Agu 2025, 13:21 WIB

Pom Minin Ilegal yang ditertipkan Satpol PP Balikpapan / Smartrt /Sudarman

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Belasan mesin pom mini ilegal diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan dalam operasi penertiban di sejumlah titik di wilayah Balikpapan Selatan, Rabu (20/8/2025).

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan pihaknya menyita 16 unit mesin pom mini serta satu rak berisi bensin eceran dalam botol. Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.

“Barang bukti yang disita akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan, sesuai jadwal yang akan ditetapkan hakim,” jelas Boedi.

Menurutnya, penertiban ini digelar sebagai langkah untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan, keberadaan pom mini ilegal memiliki risiko tinggi dan dilarang keras beroperasi di Balikpapan.

Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 19 huruf A yang menegaskan larangan penjualan BBM di kawasan tertib lalu lintas, kawasan padat penduduk, maupun kawasan industri. Selain itu, Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang diterbitkan Januari 2025 juga menegaskan penghentian izin baru bagi usaha BBM eceran.

“Penjualan BBM tanpa izin resmi berisiko tinggi, mulai dari potensi kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga mengganggu kelancaran lalu lintas. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar mereka mengikuti ketentuan resmi,” tambah Boedi.

Lebih lanjut, Satpol PP mengimbau warga serta pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan melengkapi perizinan sebelum menjalankan usaha terkait BBM.

Sosialisasi terkait persyaratan legalitas, mulai dari penggunaan alat dispenser bertanda tera hingga kepemilikan dokumen izin usaha, terus dilakukan agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Harapan kami, semua pelaku usaha bisa tertib dan mengutamakan keselamatan bersama. Bukan hanya demi hukum, tetapi juga demi melindungi masyarakat dari risiko bahaya,” pungkasnya.