Temuan PPATK Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap di Rekening Dormant: DPR Desak Audit Total
Ilustrasi, bansos. (smartrt)
JAKARTA, Smartrt.news – Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Rp2,1 triliun dana bantuan sosial (bansos) yang mengendap di lebih dari 10 juta rekening bank tidak aktif (dormant).
Menurut Puan, kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan publik, khususnya pada perencanaan, penyaluran, dan pengawasan bansos yang bersumber dari APBN.
“Skala rekening dormant dalam kasus ini bukan hal kecil. Ini indikator langsung lemahnya sistem verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat bansos,” tegas Puan dikutip dari laman DPR.
PPATK sebelumnya mengungkap bahwa sebagian besar rekening dormant tersebut sudah tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dan sebagian lainnya bahkan diduga digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
1 Juta Rekening Terkait Kejahatan, 150 Ribu Rekening Nominee
Temuan PPATK mencakup:
- Rp2,1 triliun dana bansos mengendap di rekening tak aktif
- Lebih dari 1 juta rekening terindikasi terkait tindak pidana
- 150 ribu rekening nominee, diduga hasil transaksi ilegal
- 2.000 rekening milik instansi pemerintah juga dinyatakan dormant, total dana mencapai Rp500 miliar
- 140 ribu rekening tak aktif lebih dari 10 tahun, nilainya Rp428,61 miliar
Puan: Ini Ancaman Akuntabilitas Negara
Puan menegaskan bahwa dana bansos yang tak tersalur secara efektif merupakan kegagalan negara dalam menjaga efektivitas belanja sosial. Ia bahkan menyebut kondisi ini membuka ruang penyimpangan serius.
“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi menyangkut akuntabilitas penggunaan dana publik. Negara kehilangan efektivitas belanja sosialnya,” ucapnya.
Ia juga menyebut potensi tindak pidana pencucian uang sebagai risiko besar jika rekening dormant dibiarkan tanpa sistem pengawasan yang memadai.
DPR Desak Audit Total dan Bentuk Satgas Khusus
Untuk mengatasi persoalan ini, Puan mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial segera melakukan audit menyeluruh guna mengurai akar masalah, termasuk mengevaluasi sistem pelaporan, validasi data, dan mekanisme pencairan bansos.
“Validitas data penerima manfaat harus bisa dipertanggungjawabkan secara faktual dan hukum,” ujarnya.
Puan juga mendorong pembentukan Satuan Tugas Khusus lintas kementerian dan lembaga, termasuk PPATK, OJK, dan Bank Indonesia, guna membongkar jaringan rekening dormant yang digunakan untuk aksi kriminal dan memitigasi potensi korupsi bansos.
Transformasi Digital untuk Bansos yang Tepat Sasaran
Lebih jauh, Puan meminta agar sistem penyaluran bansos ke depan dirancang lebih adaptif, digital, dan berbasis data real-time, termasuk penerapan verifikasi digital berbasis biometrik atau NIK.
“Ini penting untuk menghindari pemborosan anggaran dan memastikan bansos sampai ke yang benar-benar membutuhkan. Bukan ke rekening fiktif, mati, atau hasil kejahatan,” kata Puan.
Sebagai penutup, Puan menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal perbaikan sistem keuangan publik. Setiap rupiah dari APBN, katanya, harus benar-benar hadir untuk rakyat.
“Ketika dana sosial justru tersangkut di kebuntuan birokrasi dan celah kejahatan keuangan, negara wajib bertindak cepat, tegas, dan tuntas,” pungkas Puan.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : DPR)
