THR Macet, Disnaker Balikpapan Terima Puluhan Aduan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Ani Mufidah. (Smartrt)
SMARTRT.NEWS – Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu kewajiban perusahaan bagi karyawannya. Meski pemerintah telah menginstruksikan seluruh perusahaan wajib memberi THR, namun masih saja ada perusahaan nakal yang enggan menunaikannya. Disnaker Balikpapan banyak menerima aduan soal THR.
Sejak Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan membuka Posko Pengaduan THR sejak 14-31 Maret 2025, sampai Selasa hari ini, sudah ada puluhan aduan yang masuk. Pembukaan Posko Pengaduan THR tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 841.4/0456, yang mengatur pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah, mengungkapkan hal tersebut, Selasa. Ia membeber pihaknya telah menerima 23 aduan terkait pembayaran THR melalui posko pengaduan. Posko ini melayani pengaduan untuk membantu pekerja di Balikpapan, yang belum menerima hak THR.
Ani Mufidah bilang, dari 23 aduan yang masuk ke pihaknya, sebanyak 17 laporan masuk melalui layanan daring, adapun enam laporan pihaknya menerima secara langsung.
“Dari enam laporan, satu laporan sudah selesai, empat kasus masih proses tindak lanjut,” jelas Ani. Selain itu, pihaknya terpaksa melimpahkan satu kasus lain ke Kukar lantaran perusahaan itu bukan di kota ini.
Selain itu, lanjut Ani, pihaknya juga melimpahkan dua laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan pusat karena kasus itu berasal dari luar Kaltim.
“Setiap kasus memiliki permasalahan berbeda, mulai proses komunikasi dengan manajemen pusat perusahaan terkait, sampai masalah kesulitan arus kas perusahaan,” ujarnya.
Batas akhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta telah ditetapkan pada Senin, 24 Maret 2025. Jika pada tanggal tersebut ada pekerja yang belum mendapatkan THR, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyarankan pekerja segera melapor ke Posko THR Kemnaker.
Posko THR Kemnaker ini bisa diakses secara online di situs berikut ini: poskothr.kemnaker.go.id. Namun, Kemanaker menyarankan agar pegawai terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada HRD perusahaan sebelum melapor.
Batas Akhir Pembayaran THR
Kementerian Tenaga Kerja, melalui Instagram resminya, menyampaikan jika ada pertanyaan terkait THR atau perusahaan belum membayar THR, karyawan bisa melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id.
Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran atau Hari Raya.
Menurut SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR merupakan kewajiban pengusaha kepada para pekerja. Kebijakan ini mengacu Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang khusus mengatur soal pelaksanaan THR.
Intinya, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapat THR.
Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Lalu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian. Selanjutnya, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching.
Nugi Irmawan
