Transaksi Online Kini Diawasi Ketat: Marketplace Jadi Pemungut Pajak
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 (foto : Info Publik)
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri secara daring.
PMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai bentuk adaptasi atas pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, sekaligus sebagai upaya memperluas basis pajak tanpa menambah jenis pajak baru.
Tidak Ada Jenis Pajak Baru
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menegaskan bahwa aturan ini tidak menciptakan pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutannya. Marketplace kini berfungsi sebagai pihak yang memungut langsung PPh Pasal 22 dari transaksi para merchant di platform mereka.
“Harusnya tidak ada tambahan beban pajak bagi konsumen. Jadi tidak ada alasan harga naik, kecuali merchant memutuskan untuk mengalihkan beban itu,” ujar Fajry dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).
Namun, Fajry mengingatkan bahwa merchant tetap bisa memilih melakukan shifting beban pajak ke harga jual, yang berisiko menurunkan daya beli jika tidak disertai dengan perhitungan elastisitas permintaan yang tepat.
Keuntungan dan Kemudahan untuk Pedagang
Kementerian Keuangan menyampaikan, kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha digital. Jika sebelumnya pedagang online harus menghitung dan menyetor PPh secara mandiri, kini prosesnya terintegrasi langsung dalam sistem marketplace.
Pedagang yang memenuhi ketentuan PP 55/2022 bahkan diberikan insentif berupa pengenaan PPh Pasal 22 final, sehingga administrasi menjadi lebih ringan.
“Marketplace menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan dan mempersempit celah shadow economy,” demikian isi keterangan resmi Kemenkeu.
UMKM Tetap Dapat Perlindungan
Khusus bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta, aturan ini tidak mengubah ketentuan existing — mereka tetap tidak dikenakan PPh. Ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
PMK 37/2025 juga mendorong kesetaraan (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital. Dengan keterlibatan marketplace sebagai pemungut pajak, pelaku usaha yang sebelumnya tidak tercatat dalam sistem perpajakan kini dapat terpantau dan terdorong untuk patuh.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya transformasi sistem perpajakan digital, termasuk untuk menjawab tantangan ekonomi digital yang kian berkembang.
Dukungan Industri dan Pemangku Kepentingan
Penyusunan PMK 37/2025 dilakukan melalui pendekatan meaningful participation bersama para pemangku kepentingan, termasuk pelaku e-commerce, Kementerian/Lembaga terkait, serta asosiasi pelaku UMKM.
Respons sejauh ini disebut positif, karena aturan ini dianggap memperkuat tata kelola perpajakan, meningkatkan transparansi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan akuntabel.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)
