Tunjangan Guru Non-ASN Naik Jadi Rp500 Ribu, DPR Ingatkan Pemerataan Revitalisasi Sekolah

Oleh redaksi-j pada 27 Agu 2025, 08:22 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar di Sekolah Menengah Pertama. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Ilustrasi guru sedang mengajar di Sekolah Menengah Pertama. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, menyambut positif usulan tambahan tunjangan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam Rapat Kerja bersama DPR di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurut Sabam, langkah ini menjadi kabar baik sekaligus dorongan moral bagi para guru yang selama ini mengandalkan insentif sebagai penopang kesejahteraan.

“Kami berharap kalau ini bisa diwujudkan, akan menjadi nilai tambah yang membuat kesejahteraan guru meningkat. Saya yakin semangat kerja mereka pun akan semakin bertambah,” ujarnya.

Sabam menilai tambahan tunjangan tersebut penting agar guru non-ASN tidak tertinggal dari sisi kesejahteraan dibandingkan guru ASN.

Usulan Kemendikdasmen sendiri mencapai Rp937 miliar untuk tahun 2026, dengan skema penyesuaian satuan biaya insentif menjadi Rp500 ribu per bulan dari sebelumnya Rp300 ribu per guru.

Soroti Ketidakmerataan Revitalisasi Sekolah

Selain isu kesejahteraan guru, Sabam juga menyoroti pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang dinilai belum merata. Ia menekankan perlunya skema khusus agar kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran.

“Ada sekolah yang seharusnya belum mendapat bagian justru sudah direvitalisasi, sementara sekolah yang sangat membutuhkan malah terabaikan,” ungkap politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Sabam mendesak pemerintah menyusun mekanisme yang lebih ketat dalam penentuan sekolah sasaran, sehingga alokasi anggaran benar-benar menyentuh sekolah dengan kondisi paling mendesak.

Komisi X DPR RI menegaskan akan terus mengawal dua isu strategis ini: peningkatan kesejahteraan guru non-ASN dan pemerataan revitalisasi sekolah. Keduanya dinilai krusial untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional sekaligus mengurangi kesenjangan antarwilayah.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : DPR)