Pemprov Kaltim Revisi Tarif Transportasi Online, SK Baru Terbit Maksimal 14 Hari

Oleh redaksi-j pada 21 Agu 2025, 01:25 WIB
ojol-demo-di Balikpapan

oOol se-Balikpapan ketika demo di depan kantor Walikota dan DPRD Balikpapan, Selasa, 20 Mei 2025.(foto:smartrt.news/anang)

Smartrt.news, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memastikan akan merevisi SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 terkait tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau transportasi online.

Kebijakan tersebut diambil setelah digelarnya dengar pendapat bersama mitra driver, aplikator Gojek, Grab, dan Maxim di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/8/2025).

“SK akan direvisi dan menyesuaikan kondisi terkini,” tegas Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji.

Ia menjelaskan, proses revisi akan diformulasikan paling lama 14 hari kerja. Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim ditugaskan melakukan diskusi intensif dengan berbagai pihak, termasuk aplikator, mitra pengemudi, lembaga pengawas seperti Komdigi dan KPPU, serta perwakilan konsumen.

“Kita akan membuat SK Gubernur baru yang berlaku untuk ketiga aplikasi tersebut,” ungkap Seno.

Wagub menegaskan, formula tarif baru akan dirancang agar adil dan berimbang, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha aplikator, kesejahteraan driver, serta perlindungan konsumen.

“Paling lambat 14 hari kerja sudah ada keputusan,” tandasnya.

Langkah ini dinilai penting untuk meredam polemik tarif transportasi online di Kaltim, yang selama ini menuai keluhan dari berbagai pihak—baik driver maupun pengguna.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Pemprov Kaltim)